Sebagaimana hadits dari Hafshoh, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
“Siapa yang belum berniat di malam hari sebelum subuh, maka tidak ada puasa untuknya.” (HR. An Nasai no. 2333, Ibnu Majah no. 1700 dan Abu Daud no. 2454)
Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if. Syaikh Al Albani menshahihkan hadits ini.
Berbeda dengan puasa sunah, niat puasa sunah boleh dilakukan di pagi hari.
Asalkan sebelum waktu zawal atau tergelincirnya matahari ke barat.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menemuiku lalu ia berkata, “Apakah kalian memiliki makanan?” Jika kami jawab tidak, maka beliau berkata, “Kalau begitu aku puasa.” (HR. Muslim no. 1154 dan Abu Daud no. 2455).
- At Ta'yiin atau menegaskan niat
Membaca niat puasa juga perlu ditegaskan, untuk puasa wajib atau sunnah.
Bila puasa Ramadan maka tidak cukup niat puasa mutlak.
Sebagaimana dalil, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
وَإِنَّمَا لاِمْرِئٍ مَا نَوَى
“Dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan.” (Muttafaqun ‘alaih)
- At Tikroor, niat berulang setiap malamnya