Bisnis

Penerbit Tiga Serangkai Pastikan Perilisan Buku Pendidikan Sesuai dengan Ketentuan Kemendikbud

Penulis: Ardhike Indah
Editor: Gaya Lufityanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses pencetakan buku pelajaran di PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebagai satu di antara penerbit yang berdiri enam dekade, tepatnya 62 tahun, PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri terus berkomitmen untuk menerbitkan buku berkualitas tinggi.

Chief Executive Officer (CEO) PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, Eny Rahma Zaenah mengatakan kualitas adalah kunci bertahan.

“Kami bersyukur selama lebih dari 62 tahun Tiga Serangkai berhasil melewati berbagai dinamika dan perubahan bangsa ini dan tetap fokus terhadap kemajuan dunia pendidikan di Indonesia,” ungkap Eny, Rabu (7/4/2021).

Dia memastikan, setiap buku pendidikan yang diterbitkan selalu mengikuti ketentuan dari pemerintah.

Baca juga: Sambut Hari jadi ke-35, Penerbit Bhuana Ilmu Populer Beri Diskon 30 Persen di Gramedia Sudirman

Dijelaskannya, setiap tahun, Tiga Serangkai berhasil menerbitkan lebih dari 1.000 judul buku, baik buku pelajaran sekolah maupun buku pendamping di perpustakaan sekolah. 

Saat ini, Tiga Serangkai didukung lebih dari 3.300 penulis dan editor aktif yang telah memiliki sertifikasi pemerintah.

Sejak berdiri tahun 1959, Eny memperkirakan Tiga Serangkai telah menerbitkan lebih dari 40 ribu - 50 ribu judul buku dari berbagai latar belakang keilmuan.

Eny juga menegaskan, sebelum buku dicetak dan diterbitkan oleh Tiga Serangkai, materi yang sudah disusun editor kembali diperiksa dan diuji oleh tim pakar.

Mereka turut melibatkan para guru calon pengguna dari buku sekolah itu.

Penulis buku mata pelajaran (mapel) Bahasa Inggris SD dan SMP, Prof Dr Djatmika MA mengungkapkan, setiap penulis wajib mengikuti seluruh ketentuan penulisan buku yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Baca juga: Sejumlah Penerbit Laporkan Praktik Pembajakan

"Aturannya sangat ketat dan jelas. Setiap penulis dan penerbit buku pelajaran sekolah wajib mengikuti ketentuan itu,” jelasnya.

Ia mengatakan, ada materi pelajaran yang memang dilarang untuk dimasukkan ke dalam buku.

Sebagai contoh, pelajaran yang menyinggung SARA secara negatif atau menyerang individu tertentu.

“Sudah pasti materi seperti itu tidak akan lolos dalam proses editing," ungkap Prof Djatmika.

Halaman
12

Berita Terkini