Kebijakan Pembayaran THR Bagi Karyawan di Masa Pandemi, Berikut Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

Editor: Muhammad Fatoni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah

TRIBUNJOGJA.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menegaskan tunjangan hari raya (THR) yang merupakan pendapatan nonupah bagi pekerja merupakan kewajiban yang harus dibayarkan pengusaha.

"Tentu THR ini kewajiban yang harus dibayarkan kepada pekerja," kata Ida usai membuka Musyawarah Nasional (Munas) II Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) di Semarang, Senin (5/4/2021).

Saat ini kebijakan pemberian THR masih dalam pembahasan tim kerja Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Tripartit Nasional.

"Semua masukan akan disusun tim kerja tersebut. Nantinya disampaikan melalui rapat pleno," jelasnya.

Setelah beres, lanjutnya, Badan Pekerja Tripartit Nasional akan memberikan saran kepadanya terkait langkah-langkah yang harus diambil terkait pembayaran THR.

"Kami menunggu laporan dari Badan Pekerja Tripartit Nasional dan Depenas untuk mengambil keputusan pembayaran THR. Setelah itu, baru dikeluarkan ketentuan melalui Surat Edaran kepada pengusaha," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Baca juga: BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta Sudah Cair, Begini Cara Ceknya di eform.bri.co.id/bpum

Baca juga: Nasib Subsidi Gaji BLT Karyawan di Tahun 2021, Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

Ketika ditanya evaluasi pemberian THR 2020, Ida menuturkan bahwa semuanya sudah ditindaklanjuti baik dari Dinas Tenaga Kerja di provinsi maupun kabupaten/kota.

Tentunya, kata dia, pengaduan yang ada pada saat pemberiaan THR 2020 akan menjadi bahan untuk dibahas dan evaluasi pembayaran THR tahun ini.

Saat itu, pengaduan yang masuk mayoritas terkait permasalahan tata cara pembayaran THR.

Selain itu juga terkait pengawasan penegakan hukum bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi pembayaran THR tersebut.

"Laporannya lebih banyak pengaduan dan semua sudah ditindaklanjuti oleh pengawas pusat maupun provinsi. Tentunya yang tidak memenuhi akan ada sanksi administrasi," tegasnya.

Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziyah (kemnaker.go.id)

Wacana Pembayaran Dicicil 

Sebelumnya juga beredar kabar pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun ini ada kemungkinan bisa dilakukan dengan cara dicicil.

Meski demikian, hal tersebut masih sebatas wacana dan saat ini tengah dibahas oleh pemerintah.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih melakukan pembahasan terkait kebijakan pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun ini.

Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi, mengatakan pihaknya tengah melakukan evaluasi terkait pelaksanaan pembayaran THR yang dicicil pelaku usaha pada tahun lalu.

Dengan masih merebaknya pandemi Covid-19, Kemenaker pun masih membuka opsi pembayaran THR dicicil akan kembali dilakukan pada tahun ini, dengan tujuan meringankan beban pelaku usaha.

“Betul (pembayaran THR dicicil) masih kita pertimbangkan,” kata Anwar kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Anwar menegaskan, THR merupakan hak yang seharusnya diterima oleh para buruh atau pekerja.

Namun, melihat kondisi perekonomian yang belum pulih sepenuhnya akibat pandemi Covid-19, opsi THR dibayar dengan dicicil masih mungkin dilakukan.

“Tentunya kita juga memahami kondisi saat ini. Yakni, kesulitan yang mungkin dialami oleh sebagian pelaku usaha,” tutur Anwar.

Ilustrasi THR ((Shutterstock))

Apabila nantinya pembayaran THR dapat dicicil, Kemnaker akan menentukan kriteria perusahaan yang dapat melakukan hal tersebut.

“Kurang lebih begitu,” ucapnya.

Sebagai informasi, pemerintah mengizinkan perusahaan swasta melakukan tunda atau cicil pembayaran THR pada 2020.

Namun, pembayaran THR yang dicicil atau ditunda ini tetap harus diselesaikan pada 2020.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

( tribun jateng )

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Bagaimana Kebijakan Pemberian THR di Masa Pandemi 2021? Ini Penjelasan Menteri Ida Fauziyah

Berita Terkini