Yogyakarta

Soal Sanksi Pelanggar PPKM Mikro di Desa, Satpol PP DIY Serahkan ke Satlinmas

Penulis: Miftahul Huda
Editor: Hari Susmayanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasatpol PP DIY Noviar Rahmad

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro per hari ini mulai diberlakukan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Penegak hukum dari berbagai unsur kini mulai melakukan pengawasan di seluruh kampung, desa maupun kelurahan yang ada di DIY.

Koordinator bidang penegakan hukum Satgas COVID-19 DIY Noviar Rahmad mengatakan pihaknya melibatkan Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, dan Satlinmas yang ada di DIY.

"Hari ini sudah diberlakukan PPKM mikro. Ketahanannya di tingkat RT/RW sesuai arahan pak Gubernur yaitu Jaga Warga," kata Noviar, Selasa (9/2/2021).

Ia menjelaskan, sosialisasi terkait pemetaan zonasi sebaran COVID-19 di tingkat kampung telah dilaksanakan.

Apabila terdapat 10 warga kampung yang dinyatakan positif COVID-19 maka pemerintah desa wajib membatasi pergerakan warganya.

"Jika ada 10 warga yang positif, maka pemerintah desa wajib membatasi jam mobilitas. Tidak boleh melebihi jam 20.00," jelasnya.

Terkait pemberlakuan sanksi bagi pelanggar di masyarakat desa, Noviar sepenuhnya menyerahkan kepada Satlinmas, Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas masing-masing kelurahan atau desa.

Sudah Jalankan Posko Tingkat RT Sejak Awal Pandemi, Pemkot Yogya Tegaskan Siap Laksanakan PTKM Mikro

Pemkab Kulon Progo Targetkan Posko Tingkat Kalurahan Selama PTKM Skala Mikro Mulai Beroperasi Besok

Saat ini total Satlinmas yang disiagakan sepanjang PPKM berbasis mikro mencapai 29.524 orang. Seluruhnya tersebar di 26.623 RT.

"Sanksi sosial atau lainnya bisa diberlakukan, kami menyerahkan bhabinsa, bhabinkamtibmas dan Satlinmas," ungkap Noviar.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD DIY mengatakan pemberian sanksi sosial untuk PPMK berbasis mikro khususnya di lingkungan desa/kelurahan diperlukan, apabila terdapat pelanggaran yang jelas.

Misalnya, salah seorang warga berkunjung ke tetangganya tanpa menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang sudah ditentukan.

"Sanksi itu perlu kalau memang warga yang berkunjung ke tetangga tidak menerapkan prokes," tegasnya.

Suwardi mengimbau masyarakat jangan mengartikan arahan Gubernur DIY untuk mengurangi kunjungan ke tetangga menjadi anti sosial.

"Jangan diartikan seperti itu. Boleh berkunjung ke tetangga apabila mendesak, tapi tetap mengedepankan prokes," pungkasnya.(Tribunjogja/Miftahul Huda)

Berita Terkini