CPNS 2021

Status PNS Formasi Guru di CPNS 2021 Diganti PPPK, Cek Besaran Gaji yang Diterima PPPK

Penulis: Tribun Jogja
Editor: Ikrob Didik Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi : Penyelenggaraan Tes CPNS 2021

TRIBUNJOGJA.COM – Tinggal menghitung hari, seleksi CPNS 2021 akan segera dilaksanakan dengan perkiraan waktu sekitar Maret-April 2021 mendatang.

Namun, ada yang berbeda dalam penerimaan CPNS 2021, yaitu mengenai penghapusan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada formasi guru.

Sebagai gantinya, seperti yang dilansir dari Kompas (9-2), Bima Haria Wibisana selaku Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), mengatakan status formasi guru beralih menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Perbedaannya terletak pada jenis jaminan dan fasilitas yang diterima.

PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua, serta fasilitas seperti PNS.

Selanjutnya, PPPK juga tidak mempunyai Nomor Induk Pegawai secara nasional, sebab PPPK bekerja berdasarkan perjanjian yang disusun oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan ketetapan Undang-Undang.

Terlepas  dari perbedaannya, besaran gaji yang diterima oleh PPPK tidak mengalami perbedaan yang signifikan dengan PNS.

Layaknya PNS, pengukuran gaji PPPK pun diatur berdasarkan  golongan dan jabatan.   

Berikut rincian gaji PPPK berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020.

·           Golongan I: Rp1.794-900 - Rp2.686.200

·           Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900

·           Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200

·           Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600

·           Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700

·           Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800

Halaman
12

Berita Terkini