CPNS 2021

UPDATE Informasi CPNS 2021 dan PPPK 2021 yang Wajib Anda Ketahui, Persiapkan Berkas Seleksi Segera

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UPDATE Informasi CPNS 2021 dan PPPK 2021 yang Wajib Anda Ketahui, Persiapkan Berkas Seleksi Sekarang

Sementara, bagi Anda yang akan mengikuti seleksi PPPK guru ada beberapa hal yang harus diperhatikan, sebab ada yang berbeda dari seleksi CPNS.

Untuk pelaksanaan seleksi PPPK tidak perlu mengikuti ujian kompetensi dasar seperti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam CPNS.

Sebab, seleksi PPPK hanya mengadakan seleksi kompetensi bidang/teknis.

Nah, mumpung masih jauh dari tengat waktu, apakah Anda sudah paham apa saja syarat yang harus dilengkapi dan bagaimana alur pendaftaran untuk PPPK/P3K 2021?

Berikut 4 syarat yang perlu diketahui para calon peserta PPPK/P3K 2021

1. Syarat usia pelamar dari 20 tahun s.d 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar (untuk guru s.d. 59 tahun).

2. Sampai dengan saat ini, baru 174.077 formasi Guru PPPK yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah (32 Provinsi, 370 Kabupaten, dan 89 Kota).

3. KemenPANRB akan memverifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja serta juga mempertimbangkan data Dapodik–Kemendikbud sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Saat ini dalam proses perancangan Sistem Penerimaan, Soal Ujian Kompetensi, dan Sistem Seleksi yang melibatkan KemenPANRB, Kemendikbud, BKN, BPKP, BSSN, dan BPPT.

Begini aturan penempatan guru lulus seleksi dikutip Tribun Jogja dari Instagram @cpnsindonesia.

Sebelumnya, setiap pendaftar hanya diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sebanyak satu kali per tahun.

Maka, pada seleksi kali ini setiap pendaftar diberi kesempatan ujian sampai tiga kali.

( Tribunjogja.com |Bunga Kartikasari )

Berita Terkini