Bank Pelaksana tersebut terdiri dari sembilan Bank Nasional dan 21 Bank Pembangunan Daerah, baik Konvensional maupun Syariah.
Selama pandemi Covid-19, bantuan pembiayaan perumahan terus berjalan dengan memanfaatkan sistem informasi dalam penyaluran KPR subsidi perumahan.
Sistem informasi yang tersedia di antaranya melalui aplikasi SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan) dan Sikumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang).
Melalui SiKasep, calon konsumen terhubung secara online dengan pemerintah, bank pelaksana, dan pengembang dengan menggunakan sistem host to host.
Pada TA 2021 ini juga dikembangkan Sistem Pemantauan Konstruksi (SiPetruk). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPR Bersubsidi 2021, Berminat? Penuhi Syarat-syarat Ini!"