Setelah adanya laporan tersebut, pihaknya langsung memberikan pendampingan psikologi pada ketiga korban.
Tujuannya adalah memulihkan korban dari trauma.
"Sudah ada pendampingan, baik psikologi dan psikososial. Korban mengalami trauma," tambahnya.
Atas perbuatannya, TMJ harus menghabiskan masa tuanya di penjara.
Tersangka dijerat pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perp
u Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. TMJ terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (maw)