Kecelakaan Maut Bocah 13 Tahun di Bantul Dijerat Pasal 310, Proses Hukum Disertai Diversi

Penulis: Miftahul Huda
Editor: Kurniatul Hidayah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DOKUMENTASI Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto

Pihak kejaksaan pun, lanjut Yulianto, harus mengedapankan langkah diversi dalam menyelesaikan kasus tersebut.

"Kalau tidak ada kesepakatan juga, ya naik ke hakim. Nanti hakim yang akan memutuskan," terang dia.

Yulianto turut menyayangkan kejadian kecelakaan yang melibatkan anak usia di bawah umur dengan satu orang korban meninggal tersebut.

Seharusnya, orang tua dapat memberikan pembelajaran yang baik terhadap anak yang masih di bawah umur.(hda)

Berita Terkini