Bali

Babak Baru Kasus Jerinx SID, Jaksa Ajukan Kasasi, Ini Langkah Penasehat Hukum

Editor: Hari Susmayanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jerinx SID dituntut hukuman 3 tahun penjara dalam sidang, Selasa (3/11/2020). Jaksa mementahkan pembelaan Jerinx SID dan menilai perbuatan baiknya tak sebanding dengan dampak unggahannya.

TRIBUNJOGJA.COM, DENPASAR - Kasus pencemaran nama baik yang menyeret drummer grup band Superman is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx memasuki babak baru.

Jaksa penuntut umum (JPU) memutuskan untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding Pengadilan Tinggi Bali yang mengurangi hukuman Jerinx menjadi 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kasasi diajukan JPU pada Kamis (28/1/2021).

Seperti diketahui, putusan banding tersebut lebih ringan dari putusan pengadilan tingkat pertama yang menghukum Jerinx 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Dasar mengajukan kasasi nantinya akan disampaikan ketika memori kasasi telah diajukan yaitu 14 hari sejak menyatakan kasasi," kata Kasipenkum Kejati Bali, A Luga Harlianto dalam keterangan tertulis, Kamis.

Menanggapi pengajuan kasasi jaksa, kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana mengatakan, pihaknya juga akan mengajukan kasasi.

Bahkan dia menilai Jerinx seharusnya dibebaskan.

"Berdasarkan konsultasi kami dengan JRX (Jerinx), karena jaksa melakukan kasasi maka kami juga akan melakukan kasasi karena sejatinya JRX tidak pantas dipidana dan yang pantas adalah JRX bebas," kata Gendo dalam keterangan tertulis.

Kasasi adalah hak hukum dari jaksa. Namun, menurut Gendo, jaksa harusnya bisa lebih bijak melihat putusan atas banding tersebut.

Baca juga: Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Jerinx, Ini Alasannya

Baca juga: Polsek Kasihan Berhasil Bekuk Dua Penjambret

"Pertimbangan hukum majelis hakim banding dalam menilai memori banding jaksa, senyatanya berdasarkan satu prinsip hukum yang tepat yaitu penjatuhan pidana, bukanlah untuk pembalasan," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, PN Denpasar memvonis Jerinx dengan hukuman satu tahun dua bulan penjara, Kamis (19/11/2020).

Jerinx dianggap mencemarkan nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas unggahannya di media sosial yang menyebut "IDI Kacung WHO".

Kemudian pihak Jerinx mengajukan banding.

Hasilnya, putusan menjadi 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hukuman Jerinx Dipangkas, Jaksa Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Siap Kembali Melawan

Berita Terkini