CPNS 2021

Banyak Kementerian Tidak Rekrut CPNS Baru di Tahun 2021, Begini Penjelasan Kemenpan RB

Penulis: Noristera Pawestri
Editor: Rina Eviana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Info Seleksi CPNS 2021

Tribunjogja.com - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan segera dibuka. Pemerintah menyebut pendaftaran akan dibuka April 2021 mendatang.

Tidak hanya CPNS 2021, pemerintah juga bakal merekrut pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun 2021 ini. 

Namun demikian, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengungkapkan pada tahun 2021 akan banyak kementerian/lembaga yang tidak menerima CPNS baru.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Tjahjo Kumolo (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Hal serupa juga dilakukan di kementeriannya.

"Banyak kementerian yang menyepakati 2021 tidak merekrut CPNS baru. Kementerian PANRB untuk 2021 dan banyak kementerian lain tidak banyak merekrut CPNS baru," jelas dia ketika melakukan rapat kerja dengan DPR RI, Senin (18/1/2021) seperti dikutip dari Kompas.com

Tjahjo mengatakan, Seleksi CPNS 2021 ini akan disesuaikan dengan kebutuhan dari masing-masing kementerian atau lembaga pemerintah.

Menurut dia, bila di suatu kementerian banyak PNS telah memasuki masa pensiun, tidak serta merta jumlah rekrutmen CPNS menyesuaikan jumlah pensiunan.

"Termasuk yang pensiun 100, menerimanya tidak harus 100, mungkin bisa 25 hingga 50 dengan inovasi-inovasi baru," ujar dia.

Ia menjelaskan, pemerintah masih melakukan hitung-hitungan terkait kebutuhan jumlah CPNS tahun ini.

Baca juga: Kabar Terbaru Pelaksanaan Seleksi CPNS 2021: Formasi Diumumkan Maret, Pendaftaran Dibuka April

Berdasarkan hitungan data yang masih dinamis, kebutuhan CPNS saat ini sebanyak 4,2 juta dengan 1,6 juta tenaga administrasi.

"Ini akan dijabat oleh Kementerian, Kemendikbud, dan Kemendagri, termasuk tenaga guru ada 1 juta, ada tambahan juga untuk dokter, perawat, bidan, dan juga tenaga penyuluh," ujar dia.

Tjahjo pun mengatakan, susutnya kebutuhan PNS juga menyesuaikan dengan perubahan pola kerja dengan tatanan normal baru.

Pasalnya, pandemi COVID-19 ternyata membuat pola kerja di rumah dan di kantor secara bergantian menjadi mungkin untuk dilakukan.

"Prinsipnya sesuai kebutuhan K/L, instasi, maupun pemerintah daerah, bukan keinginan yang selama ini ada.

Sehingga membengkak. Termasuk mencermati pergerakan, perkembangan, dan dinamika selama 2020 adanya pandemi Covid-19 ini yang ada kebijakan kerja kedinasan di rumah dan kantor," ujar dia.

Halaman
12

Berita Terkini