TRIBUNJOGJA.COM - Anda lulusan SMA/SMK sederajat? Tak perlu khawatir jika ingin mengikuti seleksi CPNS 2021.
Sebab, Anda tetap bisa mengikutinya dengan bermodal ijazah SMA/SMK atau pendidikan setara sekolah menengah atas.
Penasaran apa saja formasi yang dibutuhkan untuk lulusan SMA? Simak penjelasan di bawah ini.
Di antara formasi dalam seleksi CPNS 2021 tersebut, beberapa di antaranya terbuka untuk lulusan SMA/SMK sederajat.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan
Jika berpedoman pada pendaftaran CPNS SMA/SMK periode sebelumnya, setidaknya da 6 instansi yang membuka formasi untuk lulusan SMA sederajat.
Berikut adalah nama instansi dan data formasi yang diperlukan untuk CPNS lulusan SMA dikutip dari kanal Youtube Ardhana Channel:
Baca juga: UPDATE Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK, Lengkap dengan Aturan Penempatan Guru Lulus Seleksi
1. Kemenkumham
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membuka lowongan CPNS terbesar dengan syarat lulusan SMA/SMK.
Dari data yang dihimpun, Kemenkumham membutuhkan 3.532 formasi khusus lulusan SMA sederajat atau lulusan SMA/SMK/MA di tahun 2019.
Ini bisa saja dibuka lagi di tahun 2021.
Rinciannya, 2.875 formasi diperuntukkan bagi pemegang ijazah SMA sederajat dengan jabatan penjaga tahanan atau sipir.
Total formasi yang dibuka 101 putra/putri papua dan papua barat dan 2.774 untuk formasi umum.
Selain itu Kemenkumham memberikan sebanyak 2.774 formasi umum yang terdiri dari 2497 pria dan 277 wanita.
Baca juga: Siap-siap! Guru, Nakes dan Tenaga Teknis Formasi Prioritas CPNS 2021, Ini Syarat yang Dilengkapi
2. Kejaksaan Agung
Pada Kejaksaan Agung terdapat 2.000 lowongan formasi seleksi CPNS 2019 untuk lulusan SMA sederajat .
2 jabatan dalam formasi CPNS tersebut adalah tahanan pengawal tahanan atau narapidana dan pengemudi kapten.
Pengawal tahanan atau narapidana dibutuhkan sebanyak 1000 formasi, begitu juga dengan pengemudi kapten sebanyak 1000 formasi.
Untuk jumlah pengawal tahanan atau narapidana diperlukan formasi putra/putri papua sebanyak 2 orang dari 1000 formasi.
Sementara 998 orang di alokasikan untuk umum., formasi tersebut berlaku juga untuk pengemudi kapten.
Baca juga: Seleksi CPNS 2021, Cermati Kesalahan yang Paling Banyak Terjadi saat Mendaftar
3. Kementrian LHK
Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga memberikan jatah bagi lulusan SMK.
Diketahui, ada sebanyak 80 formasi yang dibuka KLHK untuk pemegang ijazah SMK.
Dari 80 formasi tersebut hanya diperuntukkan pada jabatan pelaksana pemula atau pemula polisi kehutanan.
4. Kementan
Selanjutnya, Kementerian Pertanian membuka sebanyak 45 formasi untuk pelaksana pemula/pemula paramedik karantina hewan.
Jabatan ini hanya dibuka sebanyak 26 kursi.
Kemudian ada jabatan pelaksana pemula/pemula paramedik veteriner dengan formasi 9 kursi dan pelaksana pemula/pemula pengawas benih tanaman 2 kursi.
Jabatan lain adalah pelaksana pemula/pemula paramedik pengawas mutu pakan, 5 kursi, pemeliharaan kebun, 2 kursi dan pelaksana pemula/pemula pengendali organisme pengganggu tumbuhan, 1 kursi.
5. Kemendikbud
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga turut membuta seleksi CPNS 2019 untuk jalur SMA/SMK.
Terdapat sebanyak 11 formasi yang terbagi atas 3 jabatan.
Yakni, pengadministrasian keuangan sebanyak 3 formasi, teknisi laboratorium sebanyak 2 formasi, dan teknisi pemetaan dan penggambaran sebanyak 6 formasi.
6. BIN
Bagi Anda yang berminat menjadi bagian darii Badan Intelijen Negara (BIN) menerima 200 lulusan SMA atau sederajat menjadi CPNS.
BIN membutuhkan posisi pranata komputer pelaksana pemula pada Sub Direktorat Liaison, Direktorat Kerja Sama Internasional, dan Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri.
Nah, meski pembukaan CPNS 2021 belum berlangsung, tidak ada salahnya untuk mempersiapkan terlebih dahulu persyaratan yang dibutuhkan:
Berikut syarat pendaftaran CPNS untuk lulusan SMA/SMK/MA:
1. Berkelakuan baik
2. Bebas narkoba Warga Negara Indonesia (WNI)
3. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI
4. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
5. Tidak pernah dipidana (dengan pidana penjara) karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
6. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri maupun diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota kepolisian RI, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai karyawan swasta
7. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, Prajurit TNI atau anggota Kepolisian RI
8. Bukan siswa ikatan dinas pemerintah
9. Memiliki nilai dalam ijazah atau NEM, SKHU dan lain-lain yang setara dengan ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dengan rata-rata minimal 7.00 (tujuh koma nol nol)
10. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat kegiatan politik praktis
11. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang disyaratkan
12. Dinyatakan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar
13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI maupun wilayah negara lain.
( Tribunjogja.com | Bunga Kartikasari )