TRIBUNJOGJA.com - Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito mengadakan monitoring pos pengamanan (pospam) Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 di wilayahnya.
Ada tiga titik pos yang dikunjungi Sigit beserta jajarannya, yaitu Pospam Simpang Hotel Trio, Pospam Terminal Tidar, dan Pospam Alun-alun Kota Magelang.
"Pengecekan ini untuk melihat secara langsung kesiapan dalam menghadapi perayaan Nataru 2021 yang sudah dirapatkan tempo hari bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)," katanya, di sela-sela kegiatan, Rabu (30/12/2020).
Selain mengecek sarana dan prasarana di setiap pospam, Sigit juga meninjau kesiapan dan kelengkapan anggota yang berjaga.
Adapun anggota tersebut terdiri dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan instansi terkait yang terlibat dalam pengamanan.
"Tiga pospam sudah di cek, semuanya siap. Dari mulai jajaran Polisi, Komando Distrik Militer (Kodim), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), mereka siap melayani rakyat," jelas Sigit.
Tak lupa, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Magelang ini turut mengimbau masyarakat untuk tidak bepergian di masa libur akhir tahun 2020.
“Kami tetap imbau masyarakat di dalam atau luar daerah agar tidak bepergian dan patuhi protokol kesehatan (prokes). Penularan Covid-19 masih sangat tinggi," ucap Sigit, seperti pada keterangan tertulisnya yang Tribun Jogja terima, Rabu (30/12/2020).
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Joko Budiyono telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/885/430.
Surat edaran tersebut berisi tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi aparatur sipil (ASN) selama libur Nataru dalam masa pandemi Covid-19 di lingkungan Pemkot Magelang.
Joko menjelaskan, selain masyarakat, para ASN juga diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode Nataru.
Namun, Joko mewanti-wanti, apabila terpaksa pergi ke luar rumah, maka harus memperhatikan beberapa hal penting.
Adapun hal penting tersebut contohnya adalah peta zonasi penyebaran Covid-19, peraturan atau kebijakan daerah asal dan tujuan, serta prokes lainnya.
“Sebagaimana diubah dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2020 menjadi Keppres Nomor 23 Tahun 2020, aturan cuti ASN harus dipatuhi," papar Joko.
Oleh karenanya, Kepala OPD juga harus melakukan pengaturan secara ketat, selektif, dan akuntabel terhadap pemberian hari libur selain cuti bersama kepada pegawainya.
Tak hanya itu, Joko menambahkan, Kepala OPD juga harus memastikan agar pegawainya selalu menerapkan prokes.
“Apabila terhadap pegawai yang melanggar, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin pegawai negeri sipil (PNS),” tambahnya.