Forpi Kota Yogya Sebut Masih Ada Pelaku Usaha Langgar Jam Operasional

Penulis: Yosef Leon Pinsker
Editor: Kurniatul Hidayah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Baharuddin Kamba Koordinator Forpi Kota Yogyakarta saat ditemui TribunJogja.com, Senin (17/6/2019)

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta mengatakan masih terdapat pelaku usaha yang kedapatan melanggar aturan jam operasional usaha di masa pandemi Covid-19.

Padahal, jam operasional usaha di masa pandemi Covid-19 telah diatur oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X melalui Surat Instruksi Nomor 7/INSTR/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Pencegahan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal 2019 dan Tahun Baru 2021 tertanggal 22 Desember 2020.

Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba mengatakan, dikeluarkannya surat instruksi tersebut hendaknya mampu diikuti oleh para pelaku usaha guna mencegah penyebaran Covid-19 kian meluas. 

Baca juga: Hasil Uji Klinis Tahap Akhir di Turki, Vaksin Covid-19 dari Sinovac Diklaim Efektif 91,25 Persen

Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Penumpang di YIA Kulon Progo Meningkat 50 Persen

Kamba menyatakan, Instruksi Gubernur DIY tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Daerah dan pada poin ketiga dari Instruksi Gubernur DIY itu adalah memperketat pembatasan sosial dengan membatasi jam operasional pusat perbelanjaan, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop, tempat hiburan, dan tempat wisata dengan pelaksanaan jam operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB. 

"Itu berlaku mulai tanggal 24 Desember sampai dengan 8 Januari 2021. Namun, dalam hasil pemantauan yang kami lakukan masih ada warung makan dan kafe yang masih beroperasi lewat dari jam yang ditentukan," katanya, Jumat (25/12/2020). 

Dia mencontohkan pada sebuah kafe yang berada di kawasan Tugu Pal Putih Yogyakarta, meski sudah pukul 23.00 WIB masih beroperasi.

Selain masih beroperasi, tempat ini, tak sedikit para pengunjung yang tidak mengenakan masker dan tidak menerapkan jaga jarak. 

"Meskipun dikaca depan sudah ditempel sebuah tulisan 'Jaga Jarak'. Sudah sekian kalinya tempat usaha ini melanggar aturan prokol kesehatan. Namun tempat ini masih saja beroperasi," katanya. 

Baca juga: Peringatan Dini BMKG : Sabtu Besok, Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah Berikut

Baca juga: Pilurdes di Bantul Akan Terapkan Prokes seperti Pilkada, Ada Usulan Paku Diganti Tusuk Sate

Sementara, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Agus Winarto menyatakan, pihaknya terus melakukan penjagaan dan pengawasan aturan protokol kesehatan di sejumlah titik di wilayah setempat. 

Terkhusus di masa libur Natal dan Tahun Baru ini, selain Sat Pol PP pihaknya juga dibantu dengan jajaran TNI/Polri dan jiga Satlinmas.

Hanya saja, ia mengaku pelaksanaan di lapangan kadang masih ada yang keteteran. (jsf)

Berita Terkini