Dalam Surat Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah Nomor 556/3502 tentang kewajiban penunjukkan hasil rapid test bagi pengunjung luar daerah.
Nomor dua tersebut menyebutkan seluruh anggota asosiasi untuk mewajibkan pengunjung atau customer usaha pariwisata yang dikelola untuk menunjukkan bukti atau hasil pemeriksaan rapid test antigen bagi masyarakat dari luar Jawa Tengah yang akan berlibur ke Jawa Tengah. (rfk)