Misal, KPU dapat mensosialisaikan call centre kepada para pemilih yang dapat dihubungi jika terjadi gejala-gejala Covid-19 pasca pemilihan.
"Pengawasan kolektif terhadap penerapan protokol kesehatan juga perlu dilakukan tidak hanya oleh penyelenggara pemilu ataupun otoritas terkait, namun juga oleh peserta pemilu dan pemilih," tandas Hamdan.
Ia menambahkan, masyarakat DIY yang dikenal memiliki modal sosial yang kuat, dapat dioptimalkan untuk mendorong adanya pengawasan koletif untuk meminimalisir potensi negatif penyebaran Covid-19 sebagai bencana non-alam.
Sementara, mahasiswa didorong untuk mengampanyekan pengawasan kolektif dengan terjun di tempat pemungutan suara (TPS) di sekitar tempat tinggal.
Mahasiswa juga didorong untuk menginisiasi pemberian masker dan cairan pembersih tangan kepada warga yang belum menerapkan protokol kesehatan baik sebelum dan setelah memberikan suara di TPS.
( tribunjogja.com )