Kulon Progo

Tangkal Berita Hoaks Soal Vaksin Covid-19, Ini Langkah Diskominfo Kulon Progo

Penulis: Sri Cahyani Putri
Editor: Hari Susmayanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi vaksin Covid-19

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah pusat berencana akan melakukan distribusi vaksinasi Covid-19 secara bertahap pada Januari 2021 mendatang. 

Namun berkaitan dengan pelaksanaan imunisasi vaksin Covid-19, pemerintah menghadapi kendala tingkat kepercayaan masyarakat terhadap efektifitas vaksin yang rendah.

Hampi 70 persen masyarakat tidak percaya dengan efektifitas vaksin dalam menanggulangi virus corona.

Selain itu berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2020 terdapat 7,6 persen masyarakat di Indonesia tidak mau untuk divaksinasi serta banyak informasi hoax terkait efek vaksin pasca imunisasi. 

Untuk mengantisipasi hal itu, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo melibatkan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kulon Progo untuk mencegah berita hoaks terkait dengan vaksin covid-19.

Dengan dukungan dari Dinas Komunikasi dan Informatikan tersebut, diharapkan nantinya bisa menyukseskan program vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Kulon Progo. 

Baca juga: Ini Sasaran Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Kulon Progo

Baca juga: BREAKING NEWS : Catatkan Rekor Baru, Kasus Covid-19 di Yogyakarta Hari Ini Tambah 224

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kulon Progo, Rudiyatno mengatakan untuk mengantisipasi informasi hoax itu, pihaknya menggencarkan sosialisasi pentingnya vaksin melalui media sosial (medsos), media elektronik maupun media cetak serta menjadikan tokoh agama dan masyarakat sebagai garda terdepan untuk sosialisasi.

Menurutnya, sosialisasi melalui medsos penting dilakukan karena jumlah pengguna internet di Indonesia kurang lebih sebanyak 196,7 juta jiwa.

"Naik 23,5 juta atau 8,9 persen. Bahkan di DIY pengguna internet sekitar 2,7 juta dari jumlah penduduk 3,882 juta atau 69,55 persen," kata dia dalam webinar bertema vaksin aman masyarakat sehat beberapa waktu lalu. 

Namun demikian, dengan kemudahan dalam mengakses internet tersebut masyarakat juga diimbau untuk menggunakan internet secara bijak. 

Perlu pengendalian untuk berkomunikasi di dunia maya. "Sebab dunia maya sebarannya tidak lagi di lingkup kecil melainkan global sehingga apa yang dilakukan bisa dilihat oleh banyak pihak," ucapnya. 

Terlebih apabila menyebarkan informasi hoax dapat terkena pasal 28 ayat 1 Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana berdasarkan pasal 45A ayat 1 UU 19/2016 paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp 1 Milyar. 

"Sehingga perlu adanya integrasi dalam sosialisasinya. Sebab vaksin yang didistribusikan tentunya sudah melibatkan MUI dan BPOM sehingga dipastikan aman bila dikonsumsi," tutur Rudi.(Tribunjogja/Sri Cahyani Putri)

Berita Terkini