- Lanjutan Kasus Video Mirip Gisel di Twitter Trending 19 Detik
- Gisel Dipanggil untuk Diminta Keterangan Soal Video
Tribunjogja.com JAKARTA -- Kasus tersebarnya video 19 detik mirip Gisel berlanjut ke ranah hukum.
Setelah kepolisian menangkap pelaku yang diduga kuat menyebarkan video, kini Gisel atau Gisella Anastasia dipanggil polisi.
Gisel yang kini menjadi kekasih Wijin ini diminta datang ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan mengenai video syur.
"Menyangkut dua tersangka yang kami amankan, besok kami akan memanggil seorang inisial GA sebagai saksi, jam 10 (pagi). Kami undang ke sini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (16/11/2020).
"Hal ini lantaran saat penyelidikan, kedua tersangka penyebar video kerap menyebut inisial GA dalam penyelidikannya," sambung Yusri.
Karena alasan tersebut juga, mantan istri Gading Marten itu akan diperiksa dengan status sebagai saksi.
"Saudari G dipanggil sebagai saksi. Makanya G dipanggil dulu ini," tutur Yusri lagi.
Sebagai informasi, pelaku penyebar video berinisial PP (24) dan MN (22) terancam dijerat dua pasal berlapis, yaitu Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Pasal 19/2019 tentang UU ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 2008 Tentang Pornografi.
Perjalanan Kasus
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap dua orang penyebar video asusila mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel.
Dua pelaku berinisial PP dan MM itu kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka.
PP dan MM ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyidikan atas dua laporan yang diterima.
Laporan pertama dibuat oleh seseorang bernama Febriyanto Dunggio.