Laporan Reporter Tribun Jogja Miftahul Huda
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pandemi Covid-19 menjadi alasan para anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak adanya kenaikan upah di tahun 2021.
Salah satu perwakilan dewan pengupahan dari unsur pengusaha sekaligus Wakil Ketua Apindo DIY Hermelin Yusuf mengatakan belum ada satu pun sidang yang dilakukan untuk penetapan UMP seperti yang dijelaskan oleh dewan pengupah dari unsur serikat.
"Belum ada rapat sama sekali. Karena kami masih menunggu peraturan menteri mengenai KHL itu. Jadi kami belum tahu arahnya kemana," katanya.
Ia memperkirakan pembahasan mengenai arah penentuan UMP dari dewan pengupahan DIY akan dilakukan minggu depan.
Baca juga: Dialog Nasional Penentuan Upah Sempat Memanas, Unsur Serikat Menolak Upah 2021 Sama dengan 2020
Baca juga: Soal Kelanjutan Kompetisi Liga 1 2020, Ini Pendapat Pelatih Kawakan Indonesia
Hermelin menganggap untuk saat ini kondisi perusahaan yang tergabung di Apindo DIY sekitar 175 perusaahan.
"Separuhnya itu kondisinya jalan ditempat. Artinya sekarat tidak, maju pun tidak. Jadi harapannya untuk penentuan UMP 2021 ini berdasarkan bipartit. Artinya ada dialog antar perusahaan dengan pekerja," urainya.
Harapan itu menurut Hermelin sangat realistis, karena dirinya menganggap sebelum adanya pandemi pun masih banyak perusahaan yang belum mampu memberikan upah sesuai UMP atau UMK.
"Apalagi adanya covid seperti sekarang ini. Perusahaan utamanya industri itu kondisinya sangat kesulitan dan tidak bisa operasi. Karena bahan baku susah, order juga tidak ada," sambung Hermelin.
Ia meminta supaya pemerintah, pengusaha, dan pekerja dapat melihat realita yang terjadi saat ini. Hal itu menurutnya perlu dilakukan agar muncul kesepakatan bersama.
Baca juga: Nasabah BPD Syariah DIY Mengaku Puas dengan Pelayanan yang Diberikan
Baca juga: Menkominfo RI Berharap UU Cipta Kerja Jadi Payung Hukum Transformasi Digital Bagi UMKM dan Koperasi
"Solusinya ini pemerintah, buruh, dan pengusaha mbok ya sama-sama hidup bareng karena kondisi sedang susah. Artinya upah ini bisa dibicarakan secara bipartit saja gitu loh," ujarnya.
Karena menurut Hermelin, arah pemerintah untuk penetapan upah kali ini merujuk pada KHL yang 100 persen.
Ia mengklaim jika KHL di DIY sudah mencapai 100 persen. Selain itu, dalam kondisi pandemi seperti saat ini, masing-masing perusahaan tidak memiliki kekuatan keuangan yang sama.
"Jadi ya dirembug saja antara perusahaan dengan pekerja. Itu solusi terbaik menurut saya," tegas dia.
Namun demikian, pada prinsipnya dewan pengupahan daerah tetap saja mengacu pada instruksi dari dewan pengupahan nasional. (hda)