Yogyakarta

Disnakertrans DIY Ingin Pembiayaan JKP Bagi Karyawan PHK Masuk Subsidi

Penulis: Miftahul Huda
Editor: Ari Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Hubungan Industri dan perlindungan Kerja Ariyanto Wibowo

Laporan Reporter Tribun Jogja Miftahul Huda

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Terdapat point yang ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi kalangan pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Dalam hal ini, pemerintah menjamin keberlangsungan setiap karyawan yang terkena PHK melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

JKP ini menjadi komponen baru dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan (BP JAMSOSTEK).

"Iurannya 6 persen kalau tidak salah. Itu menjadi salah satu komponen dari BP Jamsostek," kata Kabid Hubungan Industri dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo, Selasa (6/10/2020).

Namun demikian, beberapa kalangan menganggap jika JKP sebuah hal yang mustahil untuk karyawan kontrak.

Tanggapan Disnakertrans DIY Terkait Pengesahan RUU Cipta Kerja

Untuk menjawab hal itu, Bowo menegaskan jika saat ini peraturan turunan masih dalam proses pembahasan.

Termasuk mekanisme pembayaran JKP seperti apa, lalu siapa saja yang berhak mendapatkan fasilitas JKP masih dalam usulan.

"6 persen itu apakah dari perusahaan, atau subsidi dari pemerintah berupa pelatihan dan yang lain-lainnya masih belum jelas. Harapannya masuk subsidi," urainya.

Dalam RUU Cipta Kerja kali ini, Bowo menegaskan tidak ada survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dilakukan di masing-masing daerah.

"Acuannya sekarang dari pemerintah pusat. Terkait inflasi dan deflasi dari pemerintah," tegasnya.

Sampai saat ini, Disnakertrans DIY masih menanti kejelasan peraturan pemerintah turunan dari UU Cipta Kerja. (TRIBUNJOGJA.COM)

Berita Terkini