Kriminalitas

Satresnarkoba Polresta Yogya Tangkap Dua Pengedar Pil Yarindo

Penulis: Yosef Leon Pinsker
Editor: Ari Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satresnarkoba Polresta Yogyakarta menangkap dua pengedar pil yarindo siap edar berjumlah ribuan butir bermodus kotak rokok untuk mengelabui petugas, Kamis (24/9/2020).

Dari pengakuan keduanya, mereka mendapat barang itu dari loka pasar daring.

Satu toples pil berisi seribu butir dibeli seharga Rp1 juta dan diedarkan dengan cara dipecah menjadi satu plastik klip berisi 10 butir dengan harga Rp35 ribu.

Saat ini petugas mengklaim masih melakukan pengembangan untuk menangkap pengedar lainnya yang menjadi pemasok kepada para tersangka. 

Akibat perbuatan BSP dan HP, dijerat dengan pasal 196 UU RI no 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (TRIBUNJOGJA.COM)

Berita Terkini