Atas vonis tersebut, Tony mengatakan pihaknya mengambil langkah pikir-pikir dalam tujuh hari ke depan.
"Masih dikoordinasikan dengan pihak keluarga Mas Wahyu, jadi dipikir-pikir dulu dalam waktu tujuh hari ke depan," ujar Tony.
Ia menambahkan, kliennya juga tetap siap mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara yang menjeratnya meski permohonan justice collaborator-nya tidak dikabulkan.
"Kalau KPK-nya meminta diungkapkan ya diungkap," kata Tony.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Vonis Wahyu Setiawan, Kuasa Hukum Sebut Banyak Hal Tak Dipertimbangkan Hakim
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan KPK