TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Kehabisan ongkos saat liburan bersama keluarga di Yogyakarta, AG (53), warga Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, nekat membobol sebuah counter handphone di Jalan Imogiri Timur, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul, pada 19 Juli silam.
Kepala Bagian Operasional Polres Bantul, Kompol Bambang Suharyanto mengatakan, tersangka melancarkan aksi pada malam hari, dimana anggota keluarganya sudah diinapkan di salah satu penginapan. Menurutnya, Abdul masuk ke dalam toko dengan merusak kunci gembok.
"Kunci gembok pintu folding gate dirusak menggunakan kunci letter L yang sudah dipipihkan. Kemudian, tersangka masuk mengambil barang-barang milik korban, lalu pergi membawa barang curiannya," ujarnya, dalam sesi jumpa pers di Mapolres setempat, Selasa (28/7/2020).
Tidak tanggung-tanggung, tersangka kala itu menggasak empat buah handphone dengan berbagai jenis, serta uang tunai Rp 200 ribu milik korban.
Bambang pun mengatakan, akibat aksi pencurian tersebut, korban harus menderita kerugian total hingga mencapai Rp 8,4 juta.
• Polisi Kantongi Identitas Terduga Pelaku Pembobolan Minimarket di Sewon
"Korban baru menyadari kalau counternya sudah dibobol pada pagi hari, saat mendapati pintu dalam kondisi sedikit terbuka dan gembok pengunci folding gate rusak. Korban akhirnya langsung melaporkan kejadian ini pada pihak berwajib," terang Kabag Ops.
Praktis, tim Opsnal Polres Bantul pun bergegas melakukan upaya penyelidikan setelah mendapat laporan dari korban.
Tidak berselang lama dari tanggal kejadian atau tepatnya pada 24 juli lalu, Korps Bhayangkara sukses membekuk tersangka di Semarang Timur, Kota Semarang.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka pernah melakukan aksi serupa di Semarang, dengan modus yang sama. Jadi, yang bersangkutan ini sudah lintas provinsi dalam melakukan aksi pencuriannya," tandas Bambang.
Bahkan, tersangka AG diketahui sempat mendekam di balik jeruji besi selama delapan bulan dan baru dinyatakan bebas pada 2018 silam, akibat kasus serupa.
Menurutnya, setiap kali beraksi, tersangka hanya bertindak sendiri, dengan mengamati pertokoan di jalan sepi.
"Karena perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun," ujarnya.
Sementara itu, saat dijejali pertanyaan, tersangka yang berprofesi sebagai penjual bensin eceran di Semarang itu mengaku terpaksa melakukan tindakan tercela ini, karena sudah kehabisan ongkos untuk menunjang perjalanan wisatanya bersama keluarga di Yogyakarta.
"Uangnya buat ongkos wisata sama keperluan sehari-hari selama di sini (Yogyakarta)," ujarnya. (TRIBUNJOGJA.COM)