TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sleman kembali melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) per tanggal 1 juli 2020.
Bekerja di kantor ini dilakukan dengan konsep new normal atau tatanan hidup baru selama pandemi virus corona.
Adapun sebelumnya ASN di Kabupaten Sleman diminta bekerja di rumah atau work from home (WFH) dari 1 mei hingga 30 juni 2020 untuk menekan penyebaran wabah covid-19 atau virus corona.
Berakhirnya WFH ini sesuai dengan surat edaran dari Sekertaris Daerah Kabupaten Sleman nomor 061 / 01512 tentang Pelaksanaan Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Non ASN dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman.
• Pemkab Sleman Sambut Positif Simulasi Pernikahan Virtual di Sleman City Hall
Surat edaran tersebut menindaklanjuti arahan dari pemerintah di tingkat pusat yakni Surat Edaran Menpan-RB Nomor 58 Tahun 2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru, dan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2020 tanggal 29 Juli 2020 tetang Pedoman Tata Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Rangka Tatanan Normal Baru.
Sekda Sleman Hardo Kiswoyo menjelaskan dengan penerapan konsep new normal, maka setiap ASN yang bekerja di kantor wajib menerapkan protokol kesehatan, seperti menyesuaikan jaga jarak, memakai masker, rajin mencuci tangan dan menempatkan hand sanitizer di beberapa pintu masuk kantor.
"Selain itu, absensi kehadiran ASN dan non ASN dengan menggunakan presensi online atau mesin finger print sudah kembali diberlakukan," ujarnya.
Surat edaran tersebut berlaku dari ruang lingkup perangkat daerah hingga perangkat desa di Kabupaten Sleman, termasuk pelayanan publik.(TRIBUNJOGJA.COM)