Update Corona di DI Yogyakarta

Disnakertrans DIY Akui Lambat dalam Penanganan Persoalan Pekerja Saat Pandemi

Penulis: Miftahul Huda
Editor: Gaya Lufityanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Reporter Tribun Jogja, Miftahul Huda

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY akui penanganan persoalan tenaga kerja dan perusahaan di masa pandemi Covid-19 ini lambat.

Alasannya, selama ini pihaknya hanya menjalankan tugas jika terdapat pelaporan dari pekerja atau perusahaan yang memiliki persoalan.

Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo mengakui hal itu.

Menurutnya, persoalan penundaan serta keterlambatan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan masih ada sampai sekarang.

SBSI DIY Sebut Perpanjangan Tanggap Darurat DIY Kurang Efektif bagi Kalangan Buruh

Ia melanjutkan, sampai saat ini masih ada sekitar 40 perusahaan yang belum membayarkan THR.

Dari jumlah tersebut, 20 perusahaan sudah diselesaikan kewajibannya, 10 sisanya masih dalam proses, dan 10 lainnya masih menunggu mediasi.

Bowo mengatakan, masih ada perusahaan yang digaris bawahi.

Artinya mereka termasuk ke dalam peringatan keras terkait pemenuhan hak para pekerja.

"Kami akui memang lambat. Karena terbentur protokol kesehatan. Selama ini pengaduan kami hanya melalui by phone dan surat tertulis, sementara kami keterbatasan dewan pengawas," ungkapnya saat menanggapi audiensi para serikat pekerja di gedung DPRD DIY, Jumat (26/6/2020).

Pihaknya terbuka dengan pekerja, baik itu yang tergabung dengan serikat maupun non serikat.

Disnakertrans DIY Respon Keluhan Buruh terhadap Perpanjangan Tanggap Darurat Covid-19

Mayoritas Pasien Covid-19 Klaster Pedagang Ikan di Daerah Istimewa Yogyakarta Sembuh

Disnakertrans memahami betul persoalan yang baru-baru ini terjadi yakni terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Perumahan Karyawan, serta Pemberian THR.

Ia membuka lebar terkait saran untuk dijadikan bahan evaluasi dalam penanganan persoalan industrial tersebut.

Beberapa aduan yang muncul telah diterima,di antaranya terdapat satu perusahaan yang tidak menggaji karyawannya selama empat bulan dengan alasan terdampak Covid-19.

"Nah, ini hal-hal yang normatif. Tidak apa-apa dilaporkan ke Provinsi. Karena alasan apa pun kalau karyawan tidak di gaji, itu sudah melanggar aturan," tegas dia.

Sampai saat ini, pihak Disnakertrans masih fokus penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk pembukaan industri era pandemi Covid-19. (TRIBUNJOGJA.COM)

Berita Terkini