Jawa

Sita KTP Bagi yang Tidak Pake Masker di Klaten Efektif Berlaku 1 Juli

Penulis: Victor Mahrizal
Editor: Ari Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Gugus Tugas PP Covid 19 Klaten, Ronny Roekmito.

Laporan Reporter Tribun Jogja, Victor Mahrizal

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Pemkab Klaten tengah melakukan sosialisasi terkait penerapan sanksi bagi warga yang tidak memakai masker dalam persiapan menuju normal baru atau New Normal.

Sesuai hasil Rakor Gugus Tugas Percepatan Penanganan (PP) Covid-19 Kabupaten Klaten yang ditindaklanjuti dengan rapat Pusdalops Gusgas, bahwa masyarakat yang tidak memakai masker saat di luar rumah akan diberikan sanksi.

"Sanksi yang akan diberlakukan adalah dengan menyita KTP [Kartu Tanda Penduduk]," kata Koordinator Gugus Tugas PP Covid 19 Klaten, Ronny Roekmito, Rabu (24/6/2020)

Lebih jelasnya, KTP-nya akan diamankan oleh petugas, dan setelah masker dipakai maka KTP akan dikembalikan dan akan diberi blanko pengamanan KTP rangkap dua untuk yang bersangkutan dan petugas.

Tips Memilih Masker untuk Olahraga Ketika Pandemi Corona

Sementara, kata Ronny bagi siswa yang belum memiliki KTP, akan dicatat identitas dan sekolahnya, kemudian data tersebut akan diserahkan kepada sekolah yang bersangkutan dan dicatat sebagai skor pelanggaran.

Adapun, penerapan sanksi tersebut efektif dimulai tanggal 01 Juli 2020. 

"Sedangkan mulai hari ini sampai dengan tgl 30 Juni 2020 akan dilakukan sosialisasi tentang penerapan sanksi tersebut," ujar Rony.(TRIBUNJOGJA.COM)

Berita Terkini