Ini Syarat yang Ditetapkan Pemerintah Pusat untuk Pembukaan Kawasan Wisata di Tengah Pandemi Corona

Editor: Hari Susmayanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pantai Parangtritis, Rabu (5/6/2019).

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah akan membuka secara bertahap sejumlah kawasan pariwisata alam sebagai upaya dimulainya aktivitas berbasis ekonomi dan konservasi di tengah pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo.

Namun demikian, pembukaan obyek wisata tersebut tetap dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan serta diikuti dengan persiapan secara terukur dari pemerintah.

"Dengan persiapan secara terukur dan terus menerus, hari ini saya akan mengumumkan kawasan-kawasan pariwisata alam direncanakan akan dibuka secara bertahap," kata Doni dilansir dari laman Covid-19.go.id, Senin (22/6/2020).

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengatakan, ada tiga hal yang harus diperhatikan guna membangkitkan kembali gairah di sektor ini, yaitu rasa aman, sehat, dan nyaman.

Ketiga aspek tersebut, menurut dia, menjadi tolok ukur bagi wisatawan, baik domestik maupun mancanegara untuk tetap bepergian ke destinasi wisata di tengah pandemi.

"Pariwisata ini adalah sektor yang bergantung pada kepercayaan wisatawan domestik maupun internasional, dalam memberikan rasa aman, sehat dan nyaman," kata Wishnutama.

Seperti diketahui, hingga 22 Juni terdapat 46.845 kasus Covid-19 yang terkonfirmasi positif di Indonesia.

Jumlah tersebut bertambah 954 kasus dalam 24 jam.

Adapun jumlah pasien meninggal dunia sebanyak 2.500 orang dan yang telah dinyatakan sembuh sebanyak 18.735 orang.

Sementara, pasien yang masih dirawat sebanyak 25.610 orang.

Inilah 11 Provinsi di Indonesia Nihil Penambahan Covid-19, Yogyakarta Masuk Daftar

Pemkab Gelar Rapid Test Massal di 4 Pasar Besar di Jayapura, 430 Orang Positif Virus Corona

Syarat dibuka

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengelola destinasi wisata sebelum dapat membuka kembali tempat wisata tersebut.

Doni menyebut, salah satunya yaitu pariwisata alam yang diijinkan dibuka berada di kabupaten/kota yang berada di wilayah zona hijau dan kuning.

Saat ini diketahui terdapat 270 kabupaten/kota yang masuk zona tersebut.

Halaman
123

Berita Terkini