3) Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan silma dengan tJazab SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
4) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 2l (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru202}/2021, dan belum menikah;
5) Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat I (satu) tahunsebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang mensrangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutar telah berdomisili paling singkat I (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili;
6) Bagi calon peserta didik dari pondok pesanten menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Managernent Islamic System ,(ElvfrS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/I(ota serta Surat Keterangan telah mukim sekurang-kurangnya I (satu) tahtur di pondok pesantren.
7) , Bagi calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosiat yang dikelola oteh Pemerintah menggunakan surat keterangan kelayan dai, lembaga pengelola panti Asuhan/Sosial, sedangkan calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh masyarakat harus telah berbadan hukum.
2. SMK
Kelengkapan administrasi yang harus difersiapkan oleh calon peserta didik SMK saat akan melakukan pendaftaran :
a. Buku Rapor SMP/sederajat.
b. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I - V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
c. ljazah SMP/sederajat atau surat kā¬terangan yang berpenghargaan sama dengan ,jazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar
negeri yang dinilai/dihargai sama/setingk at.
d. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahm pelajaran baru202}12021, dan belum menikah.
e. Kartu Keluarga atau Surat Keterangan domisili dari RT/RV/.
f- Piagam prestasi tertinggi yang dimitiki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi.
g- Bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lair yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah).
h- Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi caton peserta didik yang merupakan putera/puteri
tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-l9, melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus
Covid-I9 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid 19 yang memiliki risiko tertular Covid-l9 dengan wilayah keqa di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.
TATA CARA PENDAFTARAN