Akan tetapi, bagi calon peserta didik yang masuk dalam kategori keluarga tidak mampu maupun Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) boleh mendaftarkan diri maksimal berusia 17 tahun per 1 Juli 2020.
"Usia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2020. Kecuali bagi calon peserta didik penyandang disabilitas/ABK dan peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu, umur 17 tahun boleh diterima," jelasnya.(TRIBUNJOGJA.COM)
Tak Ada UN, Syarat Jalur Prestasi PPDB SMP Sleman Menggunakan Nilai Rapor
X
Penulis: Santo Ari
Editor: Ari Nugroho
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger