Sampai 4 Juni, Kunjungan ke Candi Borobudur Dibatasi Hingga Zona 1

Penulis: Rendika Ferri K
Editor: Hari Susmayanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Candi Borobudur di Kabupaten Magelang.

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Kunjungan ke Candi Borobudur akan tetap dibatasi sementara dari tanggal 30 Mei 2020 hingga 4 Juni 2020 mendatang.

Pembatasan kunjungan hanya di zona 1 kawasan utama candi. Hal ini sesuai instruksi dari Dirjen Kebudayaan, maklumat dari Kapolri, dan pertimbangan atas potensi kerawanan Covid-19.

Kepala Balai Konservasi Borobudur (BKB), Tri Hartono, mengatakan, pembatasan kunjungan sementara itu tertuang dalam pengumuman Nomor 0470/F7.14/HK/2020.

Sebelumnya, terdapat Surat Edaran Direktur Jenderal Kebudayaan Nomor 4366/F.FI/KB/2020 tanggal 29 Mei 2020.

Surat itu berisikan arahan perpanjangan pelaksanaan bekerja dari rumah dan penutupan galeri, museum serta cagar budaya dengan mempertimbangkan perkembangan penyebaran COVID-19 di Indonesia semakin meluas termasuk wilayah Jawa Tengah.

Masa Tanggap Darurat Covid-19 di Kabupaten Magelang Diperpanjang Hingga Ada Keputusan Presiden

KBM Mandiri Siswa di Rumah di Kota Magelang Masih Diperpanjang Sampai 19 Juni

"Begitu juga dengan maklumat Kapolri Nomor: Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan COVID-19.

Melalui pertimbangan tersebut, maka pembatasan kunjungan sementara diperpanjang," kata Tri, Minggu (31/5/2020).

Pembatasan kunjungan sementara oleh BKB ini berlaku pada zona 1 Candi Borobudur. Pembatasan hingga tanggal 4 Juni 2020 nanti. Setelah itu, akan melihat arahan dari Dirjen dan pusat. (Tribunjogja/Rendika Ferri Kurniawan)

Berita Terkini