Masa Tanggap Darurat Covid-19 di Kabupaten Magelang Diperpanjang Hingga Ada Keputusan Presiden
Masa Tanggap Darurat Covid-19 di Kabupaten Magelang Diperpanjang Hingga Ada Keputusan Presiden
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Masa tanggap darurat bencana non-alam Covid-19 di Kabupaten Magelang diperpanjang mulai tanggal 30 Mei 2020.
Masa tanggap darurat bencana ini akan terus berlaku sampai penetapan berakhirnya status bencana oleh presiden melalui Keputusan Presiden nanti.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Magelang, Edy Susanto, mengatakan, kebijakan perpanjangan masa tanggap darurat bencana ini diajukan setelah kajian di bidang kesehatan oleh Dinas Kesehatan dan kedaruratan oleh BPBD Kabupaten Magelang.
Dari kajian, terdapat tren penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Oleh karena itu, rekomendasi untuk melakukan perpanjangan.
“Masa tanggap darurat bencana ini diperpanjang karena trennya juga masih menunjukkan adanya penambahan kasus terkonfirmasi. Kita juga masih melakukan upaya penanganan Covid-19,” kata Edy, Minggu (31/5/2020).
• KBM Mandiri Siswa di Rumah di Kota Magelang Masih Diperpanjang Sampai 19 Juni
Perpanjangan masa tanggap darurat ini juga atas dasar Kepres No 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.
Surat Edaran Gugus Tugas No 6 Tahun 2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional. Perpanjangan ini berlaku mulai hari ini tanggal 30 Mei.
Perpanjangan ini juga disetujui oleh Bupati Magelang, tertuang dalam surat pernyataan bencana oleh Bupati Magelang Nomor: 360/135/46/2020 tertanda oleh Bupati Magelang, Zaenal Arifin.
“Perpanjangan di Kabupaten Magelang dimulai sejak tanggal 30 Mei sampai dengan ditetapkannya Keputusan Presiden tentang Penetapan Berakhirnya Status Bencana Nasional Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional,” kata Edy. (Tribunjogja/Rendika Ferri Kurniawan)