Kronologi Resto Pizza di Yogyakarta Didatangi Petugas karena Warga Antre Berjubel Berburu Promo

Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) DIY menindak sebuah restoran pizza di wilayah Jalan Kyai Mojo, Tegalrejo, Yogyakarta.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Dokumentasi HumasPemda DIY
Sat Pol PP Kota Yogya saat membubarkan kerumunan masyarakat di sebuah resto pizza di kawasan Jl. Kyai Mojo Tegalrejo Sabtu (16/5/2020). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) DIY menindak sebuah restoran pizza di wilayah Jalan Kyai Mojo, Tegalrejo, Yogyakarta.

Langkah itu dilakukan akibat mereka abai terhadap anjuran pembatasan fisik dan keramaian dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Penindakan itu berdasarkan laporan dari masyarakat ke saluran siaga (hotline) Sat Pol PP DIY.

Masyarakat lebih dulu melihat keramaian di lokasi setempat dan menghubungi petugas untuk melakukan penindakan.

"Pengaduannya masuk ke Sat Pol PP DIY kemudian kami koordinasikan dengan Pol PP Kota, yang turun ke lapangan Pol PP Kota bersama Forkompimcam," ujar Kepala Sat Pol PP DIY, Noviar Rahmad saat dikonfirmasi, Sabtu (16/5/2020)

Kepala Sat Pol PP Kota Yogya, Agus Winarto saat dihubungi membenarkan penindakan itu.

Pihaknya melihat bahwa manajemen resto dan masyarakat tidak mematuhi larangan kerumunan dan pembatasan fisik saat pandemi Covid-19.

Informasi dihimpun, resto tersebut merupakan perdana membuka layanan dan tengah menerapkan promo diskon, sehingga memicu masyarakat untuk membeli dan menciptakan kerumunan meski di tengah pandemi Covid-19.

"Iya baru opening dan kebetulan ada promo. Cukup banyak juga antreannya sampai berjubel. Alasan manajemen tidak tahu sampai sebanyak itu kerumunan masyarakatnya," kata Agus menerangkan.

Pihaknya pun bersama-sama dengan Forkompimca, Camat, Kapolsek serta Danramil langsung menindaklanjuti dengan membubarkan kerumunan dan menganjurkan agar penjualan dilakukan secara daring pada masa pandemi Covid-19 ini.

Selain itu kepada pengelola juga disarankan untuk membatasi kerumunan maupun antrean jika membuka layanan serta mematuhi anjuran protokol pencegahan Covid-19 lainnya.

"Kita masih secara persuasif. Kalau masih seperti tadi bisa kita tutup sementara nanti," urai Agus.

Sat Pol PP Kota Yogya saat membubarkan kerumunan masyarakat di sebuah resto pizza di kawasan Jl. Kyai Mojo Tegalrejo Sabtu (16/5/2020).
Sat Pol PP Kota Yogya saat membubarkan kerumunan masyarakat di sebuah resto pizza di kawasan Jl. Kyai Mojo Tegalrejo Sabtu (16/5/2020). (Istimewa)

Kasus di Yogyakarta

Juru Bicara Pemda DIY untuk Penanganan Covid-19 Berty Murtiningsih mengatakan enam pasien positif virus corona (Covid-19) di DIY dinyatakan sembuh.

"Laporan kasus sembuh, setelah hasil laboratorium 2 kali negatif, sebanyak 6 kasus, sehingga jumlah kasus sembuh menjadi 77 kasus," ujarnya Sabtu (16/5/2020).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved