Update Corona di DI Yogyakarta

Pendaftaran Akad Nikah di KUA DIY Menurun Drastis Setelah 1 April

Penulis: Maruti Asmaul Husna
Editor: Gaya Lufityanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Menikah

“Jika mereka bersikeras, lagi pula sudah kantongi sejumlah syarat dari desa/kecamatan dan sebagainya, maka kami dalam hal ini KUA berusaha tetap melayani. Itu pun wajib dilaksanakan di dalam kantor KUA dengan koordinasi pihak Polsek setempat,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pelaksanaan nikah di kantor KUA dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Selain itu, jumlah orang yang hadir termasuk mempelai maksimal hanya 5 orang.

Layanan Ijab Qobul Dihentikan Sementara, Pernikahan 9 Pasangan di Gunungkidul Tertunda

Menurutnya, penundaan layanan ini akan berlaku sampai dengan masa darurat Covid-19 berakhir.

Di samping itu, kata Nadhif, sesuai SE Dirjen no. P. 003 ijab qobul tidak boleh dilakukan dengan teleconference.

“Pesan saya agar masyarakat mendaftar dulu rencana pernikahan secara online. Untuk proses setelah pendaftaran akan diberitahukan kemudian setelah masa WFH (bekerja dari rumah) selesai, menunggu edaran terbaru dari Dirjen Bimas Islam. Jika belum ada edaran terbaru maka penundaan berlangsung sampai masa darurat Covid-19 selesai,” tuturnya.

Kanwil Kemenag DIY memberikan garansi bahwa selama darurat Covid-19, KUA tetap akan melayani konsultasi dan informasi secara daring. 

Termasuk di antaranya membagikan nomor kontak yang mudah dihubungi agar pelayanan daring bisa terlaksana secara optimal. (TRIBUNJOGJA.COM)

Berita Terkini