Laporan Reporter Tribun Jogja, Miftahul Huda
TRIBUNJOGJA.COM,YOGYA - Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Pemda DIY belum ada kejelasan.
Sedianya, pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi ASN di DIY tersebut diperkirakan turun pada bulan Mei 2020 mendatang.
Namun, hingga saat ini hal itu belum menemui titik terang terkait skema pembayaran termasuk besaran nominalnya.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DIY, Bambang Wisnu Handoyo.
• Skenario Pembayaran THR dan Gaji ke-13 Bagi ASN di Tengah Pandemi Corona, Ini Penjelasan Menkeu
• Tekanan Ekonomi di Tengah Wabah Covid-19, Benarkah THR dan Gaji ke-13 PNS Terancam Dipangkas?
Menurutnya, saat ini Pemda DIY masih berfokus pada penanganan pandemi virus corona Covid-19.
"Belum ada kejelasan, kami belum menentukan skema. Karena banyak APBD kami yang terpakai untuk penanganan pandemi," katanya saat dikonfirmasi Tribun Jogja, Selasa (7/4/2020).
Ia menganggap, pemangkasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk penanganan Covid-19 saja sudah membuat Pemda DIY kehilangan 20 hingga 30 persen dari anggaran belanja langsung APBD 2020.
Sementara jumlah total APBD DIY di tahun 2020 kali ini mencapai Rp6,480 triliun.
Dengan nominal anggaran belanja langsung senilai Rp2,286 triliun.
"Nah, yang kami pangkas kemarin itu kan dari belanja langsung. Sementara kalau THR dan gaji ke-13 ini kan diambil dari belanja tidak langsung. Jadi, masih akan kami rapatkan kembali," ujarnya.
Secara nominal belanja tidak langsung Pemda DIY lebih besar dari belanja tidak langsung yang mencapai Rp2,484 triliun.
Meski begitu, Bambang masih harus menghitung keperluan lain yang lebih mendesak.
Untuk keperluan belanja tidak langsung, menurutnya masih relatif aman.
Hanya saja, ia menganggap banyak kegiatan pembatasan dari ASN kali ini seperti kerja paruh waktu dan lainnya, bisa menjadi bahan pertimbangan pemberian gaji ke 13 dan THR di Mei mendatang.
"Salat Idul Fitri saja kemungkinan di rumah, jadi ya tak usah dapat THR," candanya.
Pada 2019 lalu, Pemda DIY menggelontorkan anggaran sebesar Rp50,6 miliar untuk pembagian THR kepada 11.045 pegawai ASN dan non ASN.
• UPDATE 7 April 2020 : Jumlah Kasus Virus Corona di Jabar, Jateng, Jatim dan DIY
• THR Wajib Diberikan, Pengusaha yang Terlambat Bayar Tunjangan Hari Raya Bakal Kena Denda
Sementara untuk saat ini, total pegawai Pemda DIY mencapai 11.347 tersebar di 214 instansi pemerintahan.
Dengan jumlah rincian 7355 lulusan sarjana, 2024 lulusan SMA dan 230 diantaranya lulusan SMP, sementara sisanya merupakan lulusan D2 dan D3.
Namun, di tengah pandemi kali ini, Bambang masih memilih opsi diantaranya meniadakan THR dan gaji 13, atau memotong nominal, hingga mengundur penyaluran THR dan gaji ke 13 tersebut.
"Kalau meniadakan jelas tidak mungkin. Ya opsinya kan antara memangkas nominal dan mengundur tempo penyalurannya. Saya belum berkoordinasi dengan pihak lain," ungkap dia. (*)