Yogyakarta

Pembayaran Denda PKB Maksimal Lima Tahun

Penulis: Yosef Leon Pinsker
Editor: Ari Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Tunggakan itu disebabkan oleh masyarakat yang tidak melapor jika kendaraan mereka dijual, hilang maupun saat ditarik dealer.

Sehingga, kendaraan masih terdata menurut pemilik lama.

"Kita harap kebijakan ini bisa menekan setidaknya di angka dua persen tunggakan. Kesadaran masyarakat juga cukup tinggi untuk membayar pajak dan kita juga kerjasama dengan RT/RW dan Dukuh untuk melakukan penagihan dan pengiriman surat ke masyarakat," jelasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Berita Terkini