Jawa

Pemkot Magelang Terapkan "WFH" bagi ASN mulai 23 Maret 2020

Editor: Gaya Lufityanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

logo Pemkot Magelang

TRIBUNJOGJA.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Magelang sudah mengikuti imbauan kerja di rumah atau yang dikenal dengan Work From Home (WFH).

Hal ini telah diatur melalui Surat Edaran (SE) Nomor 800/274/430 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Pelaksanaan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Lingkungan Pemkot Magelang.

Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang Joko Budiyono tertanggal 20 Maret 2020 itu menyebutkan, penyesuasian jam kerja tersebut dimulai sejak 23 Maret 2020 - 31 Maret 2020.

"Peraturan itu berlaku mulai 23 Maret sampai 31 Maret 2020. Kecuali jika ada kebijakan lain maka bisa diperpanjang," kata Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Magelang, Dina Indarwati, Rabu (25/3/2020).

Dijelaskan, tidak seluruhnya ASN atau pejabat yang bisa bekerja di rumah.

Sebagian ASN di Kota Magelang Mulai Bekerja dari Rumah

Dalam SE disebutkan, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sekretaris, camat dan sekretaris, pengawas minimal satu dan kepala sekolah, tetap harus masuk kantor setiap hari.

"Sementara untuk level pelaksana disesuaikan kebutuhan," imbuh Dina.

Sedangkan khusus untuk Satpol PP tetap masuk semua karena bertugas.

Namun bisa kerja di rumah jika pada hari itu tidak banyak tugas.

Kemudian untuk rumah sakit dan puskesmas diatur sendiri oleh instansi tersebut.

"Untuk absensi kehadiran tidak lagi menggunakan finger print diganti sistem manual," terangnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Ahmad Ludin Idris menegaskan, meski di rumah ASN tetap bekerja, jadi tidak libur.

Kenali Perbedaan Batuk Gejala Virus Corona Covid-19 dengan Batuk TBC

Jika sewaktu-waktu ada tugas yang memerlukan kehadirannya maka harus datang ke kantor.

Ia mencontohkan, Bagian Prokompim yang dipimpinnya memiliki tiga subbagian dengan jumlah staf sebanyak 19 ASN dan 4 tenaga harian lepas.

Subbagian yang dimaksud adalah Subbagian Protokol, Subbagian Dokumentasi Pimpinan dan Subbagian Komunikasi Pimpinan.

"Dari subbag protokol banyak yang tidak masuk, karena pak Wali (Pimpinan - Red) tidak ada kegiatan (yang membutuhkan layanan keprotokolan - Red). Namun jika sewaktu-waktu dibutuhkan, mereka harus masuk kantor," kata Idris

Pihaknya telah menerapkan jadwal piket atau shift bagi seluruh stafnya, sehinggaa mereka hatus tetap masuk pada hari yang dijadwalkan. (TRIBUNJOGJA.COM).

Berita Terkini