1. Bahwa Panselnas dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan rekonsiliasi data hasil Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2019 pada tanggal 12 Maret 2019, bertempat di Hotel Bidakara Jakarta ;
2. Terdapat 21 (Dua Puluh Satu) Jabatan yang tidak terisi dan sebanyak 82 formasi disebabkan :
a. Tidak ada yang melamar 3 formasi;
b. Tidak ada yang MS administrasi pada semua unit kerja 33 formasi;
c. Tidak ada yang MS administrasi pada sebagian unit kerja 25 formasi;
d. Tidak ada yang lulus pasing grade sebanyak 21 formasi.
3. Sebagaimana Berita Acara Nomor SKDCP2019/BARK.6400/2020.1 dan Berita Acara Nomor 800/02609 terdapat data 4 (empat) peserta SKD dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat karena terbukti tidak memenuhi ketentuan persyaratan pada jenis disabilitas yang dilamar sebanyak 3 (tiga) orang, yang tidak memenuhi ketentuan persyaratan kualifikasi pendidikan sebanyak 1 (satu) orang, oleh Panselnas telah ditetapkan sebagai peserta Tidak Memenuhi Syarat (TMS);
4. Panselnas telah memberikan hasil pengolahan SKD Penerimaan CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2019 dengan memberikan link download hasil pada aplikasi SSCN pada tanggal 18 Maret 2020
6. Menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 Perihal Penundaan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Formasi Tahun 2019, bahwa SKB yang semula direncakan pelaksanaanya mulai tanggal 25 Maret 2020 ditunda sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut oleh Panselnas;
Keterangan
Maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini yaitu:
a. Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya/SKB;
b. Kode “P/L [P1TL/18]” adalah peserta P1/TL yang tidak mengikuti SKD Tahun 2019 dan dinyatakan memenuhi nilai ambang batas SKD dengan mengunakan nilai SKD Tahun 2018 dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya/SKB;
c. Kode “P/L [P1TL/18I]” adalah peserta P1/TL yang mengikuti SKD Tahun 2019 dan dinyatakan memenuhi nilai ambang batas SKD dengan mengunakan nilai SKD Tahun 2018 dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya/SKB;
d. Kode “P/L [P1TL/19I]” adalah peserta P1/TL yang mengikuti SKD Tahun 2019 dan dinyatakan memenuhi nilai ambang batas SKD dengan mengunakan nilai SKD Tahun 2019 dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya/SKB;
e. Kode “P” adalah peserta SKD Tahun 2019 yang memenuhi nilai ambang batas SKD namun tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya/SKB;