Pada level tiga, akan dilakukan verifikasi ulang oleh Koordinator Tim Finalisasi Hasil Seleksi, Pemberkasan, dan Penetapan NIP.
3. Level dua
Setelah level empat dan tiga, akan dilanjutkan ke level dua yaitu persetujuan oleh Deputi Bidang Mutasi.
4. Level satu Setelah Deputi Bidang Mutasi menyetujui, maka dilanjutkan ke level satu.
Di level ini, Kepala BKN mengesahkan dengan digital signature dan hasil rekonsiliasi diserahkan kepada instansi secara online.
(*)
( Tribunjogja.com | Dwi Latifatul Fajri )