CPNS 2019

Tes SKB CPNS 2019 Dijadwalkan Akhir Maret, Setelah Pengumuman Hasil Ujian SKD

Editor: Yoseph Hary W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI ujian CPNS

5) Duduk pada tempat yang ditentukan;

6) Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dengan sistem CAT dimulai;

7) Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu

Larangan bagi Peserta

1) Membawa alat tulis, buku, dan catatan lainnya;

2) Membawa jam tangan, pertiiasan, kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;

3) Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes;

4) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;

5) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;

6) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung;

7) Merokok dalam ruangan;

8) Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.

Sanksi bagi Peserta

1) Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur;

2) Peserta yang melanggar ketentuan/tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus.

(Tribunnews.com/Fajar) (Kompas.com/Ayunda Pininta Kasih/Akbar Bhayu Tamtomo)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tes SKB CPNS 2019 Tahapan Selanjutnya Seusai Lolos Seleksi Tes SKD, Dijadwalkan Mulai 25 Maret 2020, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/02/07/tes-skb-cpns-2019-tahapan-selanjutnya-seusai-lolos-seleksi-tes-skd-dijadwalkan-mulai-25-maret-2020?page=all.

Berita Terkini