INFO PPDB 2020 Mulai Zonasi Hingga Jalur Afirmasi yang Perlu Diketahui

Editor: Iwan Al Khasni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI PPDB

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) pada 2020, termasuk Jalur Afirmasi.

Dalam peraturan yang ditandatangani Mendikbud Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019, di dalamnya masih menjalankan kebijakan zonasi.

Hanya saja, kuota zonasi turun menjadi 70 persen, dari sebelumnya 80 persen.

Kuota jalur afirmasi Dalam Rapat Koordinasi Mendikbud dengan Kepala Dinas Pendidikan se-Indonesia di Jakarta, Rabu (11/12/2019), Nadiem menjelaskan kuota zonasi sebesar 70 persen itu tetap harus mengikuti tiga kriteria, yakni:

1. Minimum jalur zonasi 50 persen

2. Jalur afirmasi (pemegang Kartu Indonesia Pintar dan sejenisnya) 15 persen

3. Jalur perpindahan 5 persen Barulah sisanya yakni kuota 30 persen untuk jalur prestasi.

"Kebijakan zonasi esensinya adalah adanya jalur afirmasi untuk siswa dan keluarga pemegang KIP yang tingkat ekonominya masih rendah," kata Mendikbud.

Bagi pemegang KIP dan sejenisnya

Perlu diketahui, pada PPDB sebelum-sebelumnya dijumpai kasus bahwa SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu sebagai syarat jalur afirmasi banyak yang dipalsukan.

Hanya saja, pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 ini ada aturan tentang jalur afirmasi yang terdapat pada Pasal 17 dan 18.

Berikut isinya:

1. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.

2. Jika benar dari keluarga ekonomi tidak mampu, maka harus dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah (Kartu Indonesia Pintar dan sejenisnya).

3. Peserta didik jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah bersangkutan.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menetapkan penerimaan peserta didik baru ( PPDB) tahun 2020 melalui Permendikbud Nomor 44 tahun 2019.

Permendikbud ini ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019.

Selain menetapkan masih digunakannya sistem zonasi, Permendikbud ini juga mengatur syarat masuk peserta didik baru untuk jenjang TK, SD, SMP dan SMA atau SMK.

Secara khusus, pasal 4 dan 5 Permendikbud Nomor 44 ini mengatur tentang persyaratan masuk untuk jenjang TK dan SD pada PPDB 2020. Faktor usia menjadi salah satu syarat penting dalam penerimaan siswa baru tingkat TK dan SD.

Berapa batas usia minimal masuk TK dan SD yang diatur dalam PPDB 2020?

Berikut rangkumannya:

Syarat Calon Siswa TK PPDB 2020 Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah:

1. Berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A;

2. Berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B.

Syarat Calon Siswa SD PPDB 2020

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD meliputi:

1. Berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun; atau

2. Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

3. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun.

4. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis.

5. Bukti potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis calon siswa harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

6. Bila rekomendasi psikolog profesional tidak tersedia maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat Daftar PPDB 2020 Jalur Afirmasi, Menipu Kena Proses Hukum", https://edukasi.kompas.com/read/2019/12/18/11294721/ini-syarat-daftar-ppdb-2020-jalur-afirmasi-menipu-kena-proses-hukum?page=all#page2.

Berita Terkini