Bantul
Paguyuban Dukuh Bantul Mendesak Dukuh Kembali Dipilih Secara Langsung
Paguyuban Dukuh (Pandu) Kabupaten Bantul berharap supaya pengisian jabatan dukuh kembali menerapkan skema pemilihan langsung
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Paguyuban Dukuh (Pandu) Kabupaten Bantul berharap supaya pengisian jabatan dukuh kembali menerapkan skema pemilihan langsung.
Alhasil, mereka mendesak Pansus Raperda Pamong Kalurahan DPRD Bantul untuk merealisasikan.
Bukan tanpa alasan, Ketua Pandu Bantul, Sulistyo mengatakan, dukuh-dukuh hasil seleksi pemong desa selama ini, dinilainya banyak yang belum mampu untuk melaksanakan pelayanan dengan baik, entah itu soal pembangunan, maupun kemasyarakatan.
"Akhirnya, masyarakat merasa tak puas dengan hasil seleksi pemerintah daerah, yang lebih mengedepankan kemampuan akademik dan kurang memperhitungkan pengalaman kemasyarakatan, serta elektabilitas calon," katanya, Rabu (11/12/19).
• Berbuat Asusila, Pak Dukuh di Bantul Akhirnya Dipecat
Oleh sebab itu, masyarakat yang merasa tak pernah mendapat wadah aspirasi untuk memilih dukuh sendiri pun tidak bisa memberi kepercayaaan secara penuh.
Bahkan, imbuhnya, terdapat sejumlah dukuh hasil seleksi yang lantas ditolak oleh warganya.
"Dukuh tidak lagi mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Jadi, masyarakat hanya membutuhkan dukuh ketika ada masalah, atau mencari surat pengantar saja," tandas Sulis.
Lebih lanjut, dalam masukan yang disampaikan dalam Raperda Pamong Kalurahan, pihaknya memberi usulan agar pamong desa yang mengundurkan diri setelah menjabat lebih dari 5 tahun, bisa memperoleh hak sebagaimana mereka yang sudah pensiun.
"Sudah sepantasnya mereka mendapat penghargaan yang setara. PNS yang mengajukan pensiun dini saja mendapatkan hak-haknya ya, kenapa pamong desa tak diberi kesempatan serupa," ucapnya.
• Pemkab Bantul Ingatkan Dukuh Agar Jaga Moralitas
Kemudian, usulan lain yang disampaikan Pandu ialah soal mutasi perangkat desa yang mencakup sekretaris, pelaksana kewilayahan, hingga pelaksana teknis.
Ia menilai, mutasi seharusnya diberlakukan setelah menjabat dua tahun yang terhitung dari pelantikan.
"Kalau setelah menjabat langsung dilakukan mutasi, dikhawatirkan itu tendensius, atau mungkin saja ada kepentingan pribadi dan tidak memikirkan kebutuhan organik," tegas Sulis.
Sementara itu, anggota Pansus Raperda Pamong Kalurahan DPRD Bantul, Jumakir menjelaskan bahwa pihaknya memiliki pemikiran yang sama dengan usulan Pandu, yang menginginkan pengisian jabatan dukuh kembali dengan mekanisme pemilihan langsung.
"Kita sepakat soal itu. Kita baru konsultasi dengan Pemda DIY, karena dalam aturan yang ada sekarang, tidak dijelaskan secara gamblang, terkait pengisian dengan pemlihan langsung itu," cetusnya.
Mengenai desakan-desakan lainnya, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut masih urung berbicara banyak, lantaran seluruhnya masih dalam proses pembahasan di Pansus.
Hanya saja, ia memastikan bakal memberikan solusi yang terbaik.
"Tunggu saja hasilnya ya, karena Pansus masih terus berproses. Ada waktu lima hari untuk membahasnya, karena 16 Desember Raperda Pamong Kalurahan ini baru diketok DPRD," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-bantul_20180731_185700.jpg)