Pernahkah Anda mendengar istilah magic mushroom? Jenis jamur ini bisa menyebabkan halusinasi alias memabukan.
Di Indonesia, magic mushroom juga kerap dijuluki sebagai jamur tlethong lantaran jamur ini biasa tumbuh pada kotoran sapi atau tlethong.
Nama ilmiah jamur tlethong ini yaitu Psilocybin.
Ia memiliki kandungan halusinogenik bernama psilocybin.
Di Indonesia, jamur ini dilarang.
Tak banyak yang mengetahui bahwa Psilocybin mushroom atau magic mushroom ini pun sudah masuk dalam tabel di Undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009.
Dalam tabel golongan satu di angka nomor 47 tertera nama psilosibina, di mana yang termasuk dalam kandungan itu adalah magic mushroom.
Hal itu karena kandungan dan efeknya tersebut, magic mushroom setara dengan ganja.
Reporter Tribun Jogja pernah mendatangi kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY, dan mendapati poster jenis-jenis bahan adiktif selain narkotika.
Satu di antara yang tertera pada poster tersebut adalah zat yang menimbulkan halusinasi yang berasal dari jamur kotoran sapi, kerbau dan kecubung.
Dalam poster itu tertulis bahwa zat ini bekerja pada sistem saraf pusat untuk mengacaukan kesadaran dan emosi pengguna.
Selain itu zat yang terkandung dalam jamur kotoran hewan akan mengakibatkan perubahan pada proses berfikir, hilangnya kontrol, orientasi dan depresi.
Dilegalkan di AS
Mengutip Live Science, Senin (2/12/2019), FDA menyetujui psilocybin untuk digunakan dalam Psilocybin Therapy.
FDA menjelaskan bahwa terapi obat ini tengah berada di dalam masa percobaan klinis, dan disebut dengan Breakthrough Therapy.