Yogyakarta

Satpol PP DIY Bersihkan Sampah Visual

Penulis: Santo Ari
Editor: Gaya Lufityanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satpol PP DIY menurunkan spanduk di Jalan Babarsari, Rabu (13/11/2019).

Di dalam instruksi gubernur sudah diberikan kewenangan yang tidak hanya untuk pemerintah daerah saja, tapi bupati, walikota, camat, kades untuk mengerahkan komponen yang ada di lingkungannya dalam melakukan pengawasan terhadap sampah visual.

Tak terkecuali masyarakat dan pelaku usahanya.

"Kami berharap kesadaran dan kemauan pemerintah yang ada di lokasi, misal kades, pak dukuh, rt, rw linmas, ketika ada yang memasang bisa langsung menegur. Instruksi gubernur sudah jelas memberikan kewenangan kepada mereka," jelasnya.

Kegiatan ini disebutnya juga dapat sebagai pemicu agar pemerintah paling bawah dapat terlibat aktif, misal melakukan pembersihan secara berkala. (TRIBUNJOGJA.COM)

Berita Terkini