NPHD Ditandatangani, Skema Anggaran Pilkada 2020 Dibagi Dua

Penulis: Amalia Nurul F
Editor: Muhammad Fatoni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penandatanganan NPHD oleh Bupati Bantul, Ketua KPU Bantul, dan Ketua Bawaslu Bantul, Senin (30/9/2019) di kantor Bupati Bantul.

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 telah ditandatangani Bupati Bantul Suharsono, Senin (30/9/2019) pagi di kantor Bupati Bantul.

Anggaran pilkada untuk KPU Bantul yakni sejumlah Rp21,5 milyar.

Sedangkan untuk Bawaslu Bantul sebanyak Rp6,59 milyar.

Seluruh anggaran tersebut berasal dari APBD Bantul.

Skema anggaran dibagi menjadi dua tahun anggaran.

Pembagian anggaran untuk KPU Bantul yakni di 2019 sebesar Rp253,5 juta, sedangkan di 2020 sebesar Rp21,3 milyar.

Untuk Bawaslu Bantul, di 2019 sebanyak Rp96 juta, sementara di 2020 sebanyak Rp6,5 milyar.

Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho, mengatakan untuk anggaran 2019 akan dicairkan satu kali saja.

Sedangkan anggaran di 2020 akan dibagi tiga termin disesuaikan dengan tahapan pilkada.

"Kita akan optimalkan untuk melaksanakan tahapan pemilihan. Harapannya bisa menggunakan anggaram seefisien mungkin dan penuh tanggung jawab," paparnya seusai penandatanganan NPHD.

Lanjutnya, jika nanti ada sisa anggaran, akan dikembalikan ke kas daerah. Sisa anggaran tidak menjadi hak KPU Bantul.

"Sudah tercantum di NPHD jika ada anggaran yang tersisa akan dikembalikan ke kas daerah. Tidak menjadi haknya KPU. Pengalaman di 2015 juga ada sisa anggaran," ujarnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Bantul Harlina mengatakan, Bawaslu siap melakukan proses pengawasan sesuai regulasi usai ditandatanganinya NPHD ini.

Harlina menegaskan, meski anggaran berasal dari APBD, Bawaslu akan tetap profesional dalam bertugas.

"Meskipun NPHD berasal dari APBD dan khusus pilkada, tapi kami profesional dalam melakukan pengawasan, apa pun yang menjad tugas Bawaslu akan lakukan secara profesional, capable, dan berintegritas," ujarnya.

"Kami akan menunjukkan kepada rakyat, dalam proses pilkada untuk melaksanakan sesuai tupoksi dan regulasi dari sisi realisasi anggaran," sambungnya. (*)

Berita Terkini