Mereka meminta kepada Presiden agar tidak menindaklanjuti RUU inisiatif dari DPR itu dengan tidak mengeluarkan surat Presiden untuk membahas RUU KPK.
Diketahui, Forum Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah yang telah menyatakan sikap menolak RUU KPK ada 40 perguruan tinggi. Di antaranya ada Universitas Muhammadiyah Mataram, Purwokerto, Magelang, Buton-Sulawesi Tenggara, Pare-Pare Sulawesi Selatan, Sumetera Barat, Yogyakarta, hingga Cirebon.
Mereka menilai RUU KPK bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia dan justru dinilai melemahkan kedudukan KPK. (*)