Kulon Progo

Perselisihan Hasil Pemilu di MK, KPU Kulon Progo Buka 67 Kotak Suara

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha
Editor: Ari Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas KPU membuka kotak suara intik menyiapkan alat bukti atas perselisihan hasil Pemilu di MK yang diajukan caleg dari PKB.

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Sebanyak 67 kotak suara Pemilu 2019 dibuka kembali oleh Komisi pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo dari gudangnya di Wates, Kamis (4/7/2019).

Hal ini dilakukan menyusul adanya perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan calon legislatif untuk DRPD DIY.

Koordinator Divisi Logistik, KPU Kulon Progo, Pujarasa Satuhu mengatakan pembukaan kotak suara dari 67 tempat pemungutan suara (TPS) itu dilakukan untuk keperluan penyediaan berkas alat bukti dalam proses penyelesaikan PHPU tersebut di MK.

KPU Kulon Progo Segera Gelar Pemungutan Ulang di 2 TPS

Sengketa itu diajukan caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bernama Fitroh Nur Wijoyo Legowo atas hasil penghitungan suara di mana dalam rekapitulasi dinyatakan ia kalah dengan selisih 175 suara dari seorang caleg lainnya.

Adapun penghitungan internal caleg tersebut menyatakan ia jauh lebih unggul.

"Kami buka kotak suara dari 67 TPS yang dipermasalahan untuk mengambil data pendukung. Seperti formulir rekap di tingkat TPS, tingkat desa, hingga PPK dan rekapitulasi tingkat kabupaten,"kata Pujarasa.

Pembukaan kotak suara ini menurutnya perintah dari KPU RI untuk dijadikan bukti dalam persidangan yang rencananya digelar pada 11 Juli mendatang.

Proses pembukaan kotak didampingi Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) dan kepolisian setempat. 

KPU Kulon Progo Waspadai TPS dengan Porsi DPTb Gemuk

Selain PKB, Partai Berkarya menurutnya juga mengajukan PHPU ke MK untuk kursi DPR RI dan DPRD DIY atas perolehan suara partai.

Hanya saja, perselisihannya tidak sampai menyebutkan detail hingga tingkat TPS sehingga pihaknya menyiapkan bukti rekapitulasi suara di tingkat kabupaten saja.

Proses membuka kotak suara dan pengambilan data rekapitulasi itu dimungkinkan bakal memakan waktu beberapa hari ini.

Pasalnya, petugas KPU harus mencari kotak TPS yang dipermasalahn di antara tumpukan kotak suara dalam jumlah banyak di gudang tersebut.

"Pada tanggal 5-8 Juli ini kita siapkan semua alat buktinya. Ada dua saksi KPU yang akan maju yakni saya sendiri dan Tri Mulatsih (komisioner KPU Kulon Progo lainnya),"kata Pujarasa.

Anggota Bawaslu Kulon Progo, Panggih Widodo mengatakan pihaknya mengawal proses pembukaan kotak suara itu sesuai fungsi pengawasan yang dimiliki instansinya.

Adapun selama proses penghitungan dan rekapitulasi suara selama ini, menurutnya tidak ditemukan adanya keberatan dari saksi di tingkat TPS desa, hingga kecamatan dan kabupaten.

Namun begitu, pihaknya tetap menghormati proses dari gugatan hasil pemilu itu di MK.(TRIBUNJOGJA.COM)

Berita Terkini