Ia pun mendorong masyarakat, terutama keluarga, untuk mengawasi dan mendampingi generasi muda terhadap akses internet.
"Kami pemerintah tentu memiliki kewajiban memberikan penyuluhan ini, agar bapak/ibu sekalian juga waspada dan melihat penyebaran pornografi yang dampaknya merusak moral dan etika generasi muda yang belum cukup usia," katanya.
Kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu, Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Tindak dan Perilaku Pornografi di Masyarakat yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Setda Kota Magelang, di Aula Adipura.
Kegiatan tersebut diikuti oleh sebanyak 100 peserta meliputi organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, organisasi wanita, akademisi, pelajar, santri, pengasuh ponpes, lembaga pemberdayaan masyarakat, OPD, dan sebagainya.(TRIBUNJOGJA.COM)