TRIBUNJOGJA.COM - Majelis hakim konstitusi menolak dalil tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mempermasalahkan ajakan Joko Widodo-Ma'ruf Amir agar mengenakan baju putih ketika menggunakan hak pilih saat Pemilu 17 April 2019 lalu.
Hal itu salah satu pertimbangan putusan yang dibacakan majelis hakim dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Dalam permohonan, tim hukum Prabowo-Sandiaga mempermasalahkan ajakan Jokowi-Maruf agar para pendukungnya mengenakan baju putih ketika ke TPS. Menurut mereka, ajakan tersebut merupakan pelanggaran serius.
• Saldi Isra: Eksepsi KPU dan Tim Hukum Jokowi-Maruf Salahi Prinsip Beracara
Menurut MK, tim 02 tidak menguraikan lebih jauh apa hubungan dan korelasi antara ajakan tersebut dengan perolehan suara.
Dalam persidangan, pihak Jokowi-Ma'ruf membantah tuduhan tersebut. Faktanya, saat 17 April lalu, tidak ada intimidasi terhadap pemilih di TPS yang dilaporkan ke Bawaslu atau Kepolisian.
Realitas lain, menurut tim 01, partisipasi pemilu 2019 meningkat dibanding Pemilu 2014.
Fakta lain, tim Prabowo-Sandiaga juga mengajak para pendukungnya untuk mengenakan baju putih ketika ke TPS. Hal itu sesuai surat yang dikeluarkan BPN pada 12 April 2019.
• BPN Prabowo-Sandi Gelar Nonton Bareng Putusan MK di Kertanegara
Menurut Mahkamah, selama persidangan, tidak ada fakta yang menunjukkan adanya intimidasi yang disebabkan ajakan mengenakan baju putih. Selain itu, menurut MK, tidak ada fakta pengaruh ajakan tersebut terhadap perolehan suara.
"Oleh karena itu, dalil pemohon a quo tidak relevan dan karenannya harus dikesampingkan," ucap hakim Arief Hidayat.
Hingga pukul 14.45 WIB, majelis hakim MK masih membacakan pertimbangan putusan.
Salahi Prinsip Beracara
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, satu dari tiga eksepsi termohon atau KPU dan pihak terkait, dalam hal ini tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyalahi prinsip beracara.
• BPN Prabowo-Sandi Dinilai Keliru Adukan Pelanggaran TSM ke MK, Ini Alasan Hakim Konstitusi
Eksepsi yang dimaksud berkaitan dengan permohonan pemohon yang dinilai kabur.
"Bahwa terhadap eksepsi termohon angka 2 dan eksepsi pihak terkait angka 2 berkenaan dengan permohonan pemohon kabur, menurut Mahkamah, eksepsi yang sudah berkaitan dengan pokok perkara demikian adalah eksepsi yang menyalahi prinsip beracara," kata hakim MK Saldi Isra di MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Menurut majelis, eksepsi tersebut harus dikesampingkan. "Sehingga eksepsi yang demikian harus dikesampingkan," ujar Saldi.
• Paspampres Mulai Lakukan Persiapan di Rumah Maruf Amin