Info Layanan SIM Keliling DIY

Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini di Kantor Kecamatan Gamping

Penulis: Wahyu Setiawan Nugroho
Editor: Hari Susmayanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Layanan SIM Keliling

TRIBUNJOGJA.COM - Selain dilayani di masing-masing Satuan Penyelenggara Adiministrasi SIM (Satpas)  tiap Polres,  masyarakat yang ingin memperpanjang SIM pada Kamis (27/6/2019) dapat dilayani Bus SIM Keliling yang berada di Kantor Kecamatan Gamping. 

Pendaftaran perpanjangan SIM dibuka pada pukul 09.00 hingga pukul 10.30 WIB.  

Selain Bus SIM keliling, perpanjangan juga dapat dilakukan di SIM Corner Ramai Mall, SIM Corner Jogja City Mall, di mana kedua tempat ini hanya melayani online dan wilayah DIY.

Adapun persyaratan yang harus disiapkan antara lain :1. Kartu identitas (KTP/paspor) dan fotokopiannya
2. Membawa SIM asli yang lama
3. Surat keterangan sehat jasmani
4. Biaya perpanjangan SIM C senilai Rp 75 ribu dan SIM A senilai Rp 80 ribu, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

(Tribunjogja I Wahyu Setiawan Nugroho)
 

Berita Terkini