"Untuk anak lulusan dari luar DIY, karena kami belum punya data apapun terhadap anak itu, makanya input datanya dilakukan di Balai Dikmen Kabupaten/ kota masing-masing. Misalnya dari Muntilan, mengambil token di Balai Dikmen Kabupaten Sleman bisa," katanya.
Adapun berkas maupun persyaratan yang diharus dibawa pada saat mengambil token yakni Surat Keterangan Lulus dari sekolah yang mencantumkan Nomor Peserta Ujian Nasional.
Selain itu, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi KTP orangtua, fotokopi akta kelahiran dengan menunjukkan aslinya.
Persyaratan lainnya adalah Surat rekomendasi keterangan tidak mampu dari Balai Dikmen Kabupaten/Kota setempat bagi calon peserta didik yang menggunakan SKTM atau bukti lainnya. (*)